Selasa 10 Jan 2023 12:08 WIB

Terkait Kasus KDRT, Benci saja Dilarang, Apalagi yang Lebih dari itu

KDRT merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. KDRT adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Kekerasan adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan terhadap orang lain, terlebih lagi terhadap keluarga sendiri. Islam mengajarkan bahwa segala bentuk kekerasan adalah tidak benar.

Tafsir Surah An-Nisa' Ayat 19 menjelaskan bahwa suami jangan sampai memarahi istri dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا