Selasa 10 Jan 2023 12:32 WIB

Ibu Pura-Pura Diculik di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

Tersangka meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta kepada suaminya sendiri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor menetapkan ibu berinisial Y sebagai tersangka atas berita bohong yang dibuatnya. Y sebelumnya membuat skenario berpura-pura diculik bersama bayinya yang berusia delapan bulan.

“(Kasusnya) masih berlanjut, tetap kami proses,” kata Kapolsek Babakan Madang, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Wahyu menjelaskan, sebelumnya polisi akan melakukan upaya mediasi. Namun pihak warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tempat dimana tersangka tinggal, kurang terima dengan keputusan tersebut. Termasuk suami dari tersangka.

Dia mengungkapkan, tersangka bukan baru sekali membuat keonaran di tengah warga. Atas hal itu, penyidik menerapkan asas keadilan demi kepastian hukum.

“Iya, kita membuat pertimbangan juga kan. Jadi tetap kami proses. Kita tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,” ungkap Wahyu.

Dari informasi yang didapatkannya dari suami tersangka, Wahyu mengatakan, saat berpura-pura diculik, tersangka meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta kepada suaminya sendiri. Hal itu dilakukan tersangka Y bersama seorang temannya berinisial T.

“Yang temannya sebenarnya disuruh dia (tersangka). Dia menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya desa sana (Bojong Koneng),” ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang ibu berinisial Y di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor berskenario pura-pura diculik bersama anaknya. Y melakukan skenario tersebut karena tagihan utang yang melilitnya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan awalnya Y dan anaknya dinyatakan hilang saat hendak pergi ke rumah orangtuanya pada Rabu (4/1/2023). Pada Jumat (6/1/2023) pagi, Y ditemukan di Jembatan Gadog, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Babakan Madang Bogor terkait laporan pengaduan orang hilang seorang ibu bernisial Y dan anak berinisial AYW, bukanlah diculik melainkan berskenario berpura-pura diculik akibat tagihan utang yang melilitnya,” ungkap Iman, Jumat.

Iman menjelaskan, Y berpura-pura diculik lantaran menggunakan uang sebesar Rp 45 juta untuk membayar utang tanpa sepengetahuan suaminya. Dimana uang tersebut dibayar Y saat hendak pergi ke rumah orangtuanya di Kota Bogor.

“Y yang mempergunakan uang suaminya tersebut merasa takut untuk melaporkannya,” kata Iman.

Hingga, lanjut Iman, Y terbesit membuat sekenario penculikan bersama seorang rekannya berinisial T. Korban pergi ke wilayah Cijeruk dan berfoto seolah-olah sedang diculik dengan mulut terikat dan mata tertutup sambil menggendong anaknya.

Iman mengatakan, foto tersebut kemudian dikirimkan kepada suami Y dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Namun, dengan skenario yang dibuat, Y merasa takut hingga memutuskan untuk pulang dengan diantar rekannya dan turun di Jalan Cisarua.

“Lalu Y berpura-pura meminta tolong kepada orang yang lewat, serta meminta menghubungi kedua orangtuanya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement