Pihak Venna Melinda Ogah Cabut Laporan KDRT oleh Suaminya
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Anggota Komisi X DPR Venna Melinda. | Foto: DPR RI
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum sekaligus adik kandung Venna Melinda, Reza Mahastra menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mencabut laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sang kakak, Ferry Irawan. Jalur hukum, kata dia, merupakan jalur paling tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Bu Venna telah memberikan komitmennya untuk tidak akan menarik laporannya. Ini gak ada jalan lain selain melaporkan ke kepolisian. Karena tidak mungkin main hakim sendiri meskipun mungkin keluarga gemas," kata Reza di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/1/2023).
Reza menjelaskan, kehadirannya di Mapolda Jatim adalah untuk memohon keadilan kepada aparat kepolisian agar bisa secepatnya memproses perkara tersebut, dan membuka selebar-lebarnya kepada masyarakat. Proses hukum yang dilakukan diharapkannya juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa KDRT merupakan kesalahan yang dapat menuntun pelakunya berirusan dengan hukum.
"Makanya saya tadi minta tolong untuk keadilan untuk Ibu Venna juga agar masalah ini diproses dan buka selebar-lebarnya. Ya gimana ini juga buat pelajaran kita semua nanti. Tadi diterima baik oleh kepolisian dan alhamdulillah mereka bekerja sangat profesional," ujarnya.
Diungkapkan, terlapor Ferry Irawan telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut. Reza menanggapi, tidak ada masalah meskipun pihak terlapor melayangkan permintaan maaf.
Namun, kata dia, proses hukum harus terus berjalan. Apalagi kekerasan yang dialami sang kakak disebutnya sudah berulang kali.
"Tentunya dia (terlapor) menyampaikan permintaan maaf melalui video dan sebagainya. Permintaan maaf boleh aja tapi kita sih berharap proses hukum tetap berjalan. Pasalnya pasal 44 ayat 1 tentang KDRT," kata Reza.