Selasa 10 Jan 2023 15:25 WIB

Polrestro Jaksel Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Penganiaya Anak

Polisi sudah menetapkan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polrestro Jaksel mengusut KDRT dan penganiayaan anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Polrestro Jaksel mengusut KDRT dan penganiayaan anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menjadwalkan ulang pemanggilan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus penganiayaan kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Kecamatan Tebet. Hal itu setelah pelaku menyatakan tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya kurang baik.

"Saya akan tanya ke penyidik, jika memang tidak ada, dijadwalkan ulang," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Nurma menjelaskan, penjadwalan ulang pemanggilan tersangka dapat dilakukan jika yang bersangkutan mangkir hadir. Sementara itu tersangka RIS mengatakan dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.

"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata RIS saat dihubungi, Selasa.

RIS mengatakan, ia masih menunggu hasil cek laboratorium. Adapun kehadirannya di Polrestro Jaksel akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Menurut RIS, ada dua pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap dirinya.

"Saya ada dua, yang pertama kanker prostat dan itu hasilnya baru keluar jadi saya baru mau cek sekarang positif atau enggaknya sama yang kedua saya punya masalah di tulang hidung," ungkapnya.

RIS ingin memastikan kondisinya dalam keadaan sehat bilamana nanti polres menetapkan dirinya harus ditahan. "Biar kondisinya sudah fit, kalau enggak fit nanti repot kalau di tahanan," ucap RIS.

Sebelumnya, Polrestro Jaksel menetapkan RIS yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2023). Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Dikenakan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement