Selasa 10 Jan 2023 15:53 WIB

Payung Hukum Jalan Berbayar Masih Dibahas di Bapemperda DPRD DKI

Dishub DKI sudah menyusun daftar 15 jalan berbayar di Jakarta.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih berfokus pada penuntasan regulasi rancangan peraturan daerah (eaperda) penerapan jalan berbayar. Sejauh ini, kata dia, payung hukum itu masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Raperda ERP (electronic road pricing) ini sudah masuk dalam produk perda oleh Bapemperda," kata Syafrin kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sebagai contoh, ERP atau jalan berbayar sudah diterapkan di Singapura, yang sukses menekan kemacetan.

Dia mengatakan, masih ada beberapa proses yang dilalui di DPRD DKI, sebelum akhirnya aturan jalan berbayar diputuskan menjadi perda. Utamanya, yang bersifat sebagai petunjuk pelaksanaan perda. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu berlaku. "Masih dalam bentuk rancangan," tutur Syafrin.

Ditanya proses pembahasan di Bapemperda DPRD DKI, kata dia, anggota dewan sudah menelaahnya. Meski begitu, ia tidak memerinci setiap raperda jalan berbayar. "Jadi beberapa yang kemarin kita ada tahapan awal, pemaparan awal itu data-datanya sudah kami sampaikan," ucap Syafrin.

Berdasarkan draft yang ada, menurut Syafrin, nantinya kendaraan bermotor dibatasi pergerakannya di ruas jalan dan waktu tertentu. Dia menjelaskan, Dishub DKI dalam draft yang dibuat pada Oktober 2022, merancang jalan berbayar berdasarkan banyak aspek, seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bensin yang masif.

Meski belum pasti kapan diberlakukan, Dishub DKI telah menyusun daftar 15 jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP. Di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan Suryopranoto.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Rasuna Said.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement