Selasa 10 Jan 2023 17:30 WIB

Lima Saksi Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda Diperiksa Polisi

Selain panggilan saksi-saksi pihaknya juga melakukan olah TKP Venna Melinda.

Venna Melinda
Foto: Dok Republika
Venna Melinda

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa para saksi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima artis Venna Melinda dari suaminya, Ferry Irawan. Pada Selasa (10/1/2023), penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut.

"Ada lima saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga

Saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi saat kejadian melihat maupun saksi dari keluarga korban yakni adik Venna Melinda. Adik korban diperiksa didampingi orang tuanya.

Dirmanto menjelaskan, selain panggilan saksi-saksi pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel kota Kediri. "Kemudian kami juga rencananya memeriksa beberapa bukti lainnya di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai alat bukti," ujarnya.

Saat ini, barang bukti yang sudah diamankan yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah termasuk bukti foto copy akta nikah. Sedangkan untuk kondisi Venna sendiri masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.

"Tadi malam informasi dari penyidik saudara VM ini dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Kemarin sudah diperiksa, untuk sementara penyidik menyatakan cukup. Seandainya dibutuhkan keterangan lagi maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Senin kemarin (9/1/2023), pihak terlapor atau suami dari pelapor saudara Ferry Irawan membenarkan telah melakukan KDRT. "Namun demikian, saat ini statusnya masih saksi terlapor, belum tersangka," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement