REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Istri pengasuh dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jember turut menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini yang menyebabkan korban menyampaikan laporannya kepada kepolisian, beberapa waktu lalu.
Koordinator LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini mengatakan, pelapor telah menjadi istri pengasuh ponpes tersebut sejak 10 tahun lalu. Selama jangka waktu tersebut, pelapor mengalami KDRT.
"Dan mereka (pelapor dan terlapor) punya anak dua dan sampai sekarang masih terikat perkawinan," jelas Yamini saat dihubungi Republika, Selasa (10/1/2023).
Akibat kejadian ini, pelapor pun mengalami dampak psikis seperti takut. Hal ini dirasakan korban setelah memberikan laporan kepada kepolisian. Sementara itu, dampak fisik yang diterima korban masih perlu pendalaman lebih lanjut.