Selasa 10 Jan 2023 18:29 WIB

Istri Pengasuh Ponpes di Jember Ikut Jadi Korban KDRT

Istri pengasuh pondok pesantren di Jember, Jatim menjadi korban KDRT selama 10 tahun.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Istri pengasuh pondok pesantren di Jember, Jatim menjadi korban KDRT selama 10 tahun.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Istri pengasuh pondok pesantren di Jember, Jatim menjadi korban KDRT selama 10 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Istri pengasuh dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jember turut menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini yang menyebabkan korban menyampaikan laporannya kepada kepolisian, beberapa waktu lalu.

Koordinator LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini mengatakan, pelapor telah menjadi istri pengasuh ponpes tersebut sejak 10 tahun lalu. Selama jangka waktu tersebut, pelapor mengalami KDRT.

Baca Juga

"Dan mereka (pelapor dan terlapor) punya anak dua dan sampai sekarang masih terikat perkawinan," jelas Yamini saat dihubungi Republika, Selasa (10/1/2023).

Akibat kejadian ini, pelapor pun mengalami dampak psikis seperti takut. Hal ini dirasakan korban setelah memberikan laporan kepada kepolisian. Sementara itu, dampak fisik yang diterima korban masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Hal yang pasti, kata dia, pelapor telah memahami dan mengenal suaminya dengan baik. Sebab itu, yang bersangkutan memberanikan diri untuk membuat laporan. Langkah ini dilakukannya semata-mata untuk menghentikan perbuatan zhalim dan demi kebaikan para santri, ponpes dan masyarakat ke depannya.

Selain istri, pengasuh ponpes juga diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada lima santriwatinya. Ada pun mengenai jenis kekerasannya apakah pencabulan atau pemerkosaan masih didalami oleh kepolisian dan sejumlah stakeholder. Oleh karena itu, pihaknya bersama kepolisian tengah berusaha melakukan pendekatan kepada korban lainnya sehingga kasus ini dapat diusut tuntas.

Selanjutnya, Yamini bertekad untuk tetap berkoordinasi dengan kepolisian guna mengungkapkan kasus ini sampai putusan pengadilan. Lembaganya juga harus memastikan hak korban bisa terpenuhi dengan baik dan adil. Hal ini termasuk hak pelapor yang merupakan korban juga dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan terdapat kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap sejumlah santriwati dan ustadzah. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jember oleh istri pengasuh pada Jumat (6/1/2023). Para santriwati yang menjadi korban pencabulan saat ini tengah menjalani visum di RSD dr Soebandi, Jember, Jawa Timur (Jatim).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement