Selasa 10 Jan 2023 22:15 WIB

Korsel Pertimbangkan Perpanjang Masa Cuti Melahirkan Jadi 18 Bulan

Kebijakan cuti melahirkan itu untuk mengatasi angka kelahiran yang sangat rendah

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa cuti melahirkan bagi orang tua yang bekerja. Sebelumnya cuti melahirkan selama satu tahun kini diajukan menjadi 18 bulan.
Foto: pixabay
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa cuti melahirkan bagi orang tua yang bekerja. Sebelumnya cuti melahirkan selama satu tahun kini diajukan menjadi 18 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa cuti melahirkan bagi orang tua yang bekerja. Sebelumnya cuti melahirkan selama satu tahun kini diajukan menjadi 18 bulan.

"Pemerintah mendorong untuk menjamin cuti melahirkan hingga 18 bulan untuk setiap orang tua ketika keduanya bekerja," kata Menteri Tenaga Kerja Lee Jeong-sik dalam laporan kepada Presiden Korsel Yoon Suk-yeol tentang rencana kerja kementeriannya untuk tahun ini, seperti dikutip laman Yonhap News Agency, Selasa (10/1/2023).

Lee mengatakan, rencana tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong lebih banyak pasangan mengambil cuti hamil atau paternitas. Ini tidak lain untuk mengatasi angka kelahiran yang sangat rendah di negara tersebut.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korsel juga berencana untuk meningkatkan kuota pekerja asing dengan visa kerja non-profesional tahun ini. Rencana itu bertujuan mengurangi kekurangan tenaga kerja akibat pandemi.

"Kementerian tenaga kerja telah memutuskan untuk mengeluarkan visa E-9 ke rekor tertinggi tahunan 110.000 pekerja asing tahun ini," kata laporan Lee.

Keputusan itu dibuat karena industri yang sangat bergantung pada tenaga kerja imigran mengalami kekurangan tenaga kerja di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan kendali perbatasan yang meningkat. Pemerintah juga berencana untuk merevisi undang-undang yang relevan agar tenaga kerja asing dapat tinggal lebih dari 10 tahun tanpa melalui proses keberangkatan dan masuk kembali untuk menjamin keterampilan mereka.

Kementerian Tenaga Kerja juga bakal mendorong kebijakan untuk mengurangi kematian atau cedera yang disebabkan di tempat kerja dengan memaksa perusahaan mengadopsi sistem penilaian risiko. Dan mulai tahun ini, pemerintah berencana untuk memaksa perusahaan dengan 300 karyawan atau lebih untuk mengadopsi sistem tersebut dan mengembangkannya lebih lanjut ke perusahaan kecil dengan lima karyawan atau lebih pada tahun 2025.

"Pemerintah akan melakukan penyelidikan apakah sistem seperti itu dijalankan dengan benar jika terjadi kematian atau cedera di tempat kerja," kata para pejabat.

Kementerian tenaga kerja Korsel berencana untuk meluncurkan sebuah komite pada akhir bulan ini untuk membahas langkah-langkah mengatur ulang sistem pengupahan yang berpusat pada kinerja. Komite tersebut akan terdiri dari manajer personalia, pekerja, pakar hukum perburuhan atau hubungan manajemen perburuhan, dan pejabat pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement