REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus pencurian buku pelajaran yang meresahkan sekolah-sekolah di Kabupaten Indramayu, berhasil dibongkar jajaran Polres Indramayu. Sedikitnya 12 ton buku pelajaran digasak oleh pelaku dari 37 sekolah di Kabupaten Indramayu maupun Kabupaten Subang.
Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam perbuatan kriminal tersebut. Yakni, CR alias Siman (49) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, AS (37) warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan WR (25) warga Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, pelaku CR beraksi sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023. Ada 37 sekolah di berbagai kecamatan yang menjadi sasaran pelaku, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). "Jumlah buku pelajaran yang dicuri pelaku totalnya sekitar 12 ton. Buku-buku itu dijual kepada penadah dengan harga Rp 2.500 per kilogram," ujar Fahri, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, saat menggelar rilis media di Mapolres Indramayu, Selasa (10/1/2023).
Fahri menerangkan, dalam kasus tersebut, tersangka CR berperan sebagai eksekutor. Sedangkan AS dan WR sebagai penadah.
Kasus tersebut terungkap setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu melapor kepada Polres Indramayu. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku CR beberapa hari yang lalu.
Dari hasil interogasi, pelaku CR mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku CR masuk ke sejumlah sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu, dengan menggunakan kunci roda. Di sejumlah sekolah lainnya, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela sekolah dengan menggunakan kunci roda.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak buku-buku pelajaran yang ada di sekolah. Pelaku kemudian membawa buku-buku itu dengan menggunakan kendaraan roda empat Pick-Up yang didapat dari hasil sewa/rental. :Selain mengambil buku, di sejumlah sekolah pelaku juga mengambil barang-barang elektronik seperti HP dan tablet," terang Fahri.
Setelah berhasil mengambil buku-buku pelajaran dari sekolah, pelaku CR menjualnya kepada AS (penadah) dengan harga Rp 2.500 per kilogram. Pelaku AS kemudian menjual kembali buku-buku itu kepada penadah lain berinisial WR, dengan harga Rp 4.500 per kilogram.
Setelah di tangan WR, buku-buku tersebut dijual kembali ke wilayah lain dengan harga Rp 5.400 per kilogram. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
Fahri menjelaskan, dari 37 sekolah itu, hanya tiga sekolah yang berada di Kabupaten Subang. Selebihnya, berada di Kabupaten Indramayu. Yakni, tersebar di Kecamatan Sukra, Lohbener, Jatibarang, Kandanghaur, Cikedung, Arahan, Gabuswetan, Bongas, Gantar, Lelea, Anjatan, Haurgeulis, Sukagumiwang, Kroya, Terisi, Pasekan dan Sindang.
Meski demikian, dari 37 sekolah itu, baru ada 30 sekolah yang telah selesai proses penghitungan nilai kerugian akibat pencurian buku tersebut. Yakni, sebesar Rp 846.692.000.
Fahri mengatakan, untuk pelaku CR, dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan kedua pelaku penadah, dikenai pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, dengan ancaman pidana empat sampai tujuh tahun.
Sementara itu, saat ditanya mengenai motif yang mendorongnya melakukan pencurian buku pelajaran, pelaku CR mengatakan karena alasan ekonomi. "Untuk kebutuhan sehari-hari," jelas CR.