Selasa 10 Jan 2023 20:42 WIB

Rencana Penerapan Jalan Berbayar Setelah Ganjil-Genap 'Gagal' Atasi Kemacetan di Jakarta

Jalan berbayar bisa memaksa warga beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan Elektronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE). Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya kini masih berfokus pada penuntasan regulasi rancangan peraturan daerah (Raperda) penerapan jalan berbayar.  

Baca Juga

“Raperda ERP ini sudah masuk dalam produk Perda oleh Bapemperda,” kata Syafrin kepada media, Selasa (10/1/2023).

Menurut Syafrin, masih ada beberapa proses di DPRD DKI sebelum akhirnya diputuskan Raperda jalan berbayar menjadi Perda. Utamanya, yang bersifat sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah.

“Masih dalam bentuk rancangan,” tutur dia.

Ditanya proses di Bapemperda, kata dia, sudah dilakukan pembahasan teranyar, meski tak memerinci tiap-tiap pasal yang ada. Sejauh ini, dia sebut masih memaparkan program umum dengan tiap urgensi di dalam regulasi yang ada. 

“Jadi beberapa yang kemarin kita ada tahapan awal, pemaparan awal itu data-datanya sudah kami sampaikan,” kata Syafrin.

 

 

Berdasarkan draf raperda sejauh ini, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu. Dijelaskan Dishub DKI dalam draf tersebut, beleid itu dirancang berdasarkan banyak aspek seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang masif.

Menurut raperda yang dibuat, setidaknya ada beberapa fase implementasi sistem pembayaran. Namun demikian, soal mendetail penyelenggaraan raperda ke depannya, akan berfokus pada lima poin.

 

Poin pertama, kriteria kawasan dengan jumlah lajur dan kecepatan rata-rata kurang dari 30 Km per jam, selain dari ketersediaan jaringan angkutan yang memadai. Kawasan PL2SE nantinya, akan dilaksanakan di 25 ruas jalan berbeda dengan implementasi bertahap.

Ketiga, penyelenggaran ini nantinya akan dilakukan setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB. Khusus untuk jenis kendaraan, diwajibkan pada kendaraan bermotor dengan perlengkapan fasilitas perangkat identitas kendaraan elektronik, dan atau perangkat elektronik lainnya.

 

“Terakhir, penyelenggara PL2SE dapat bekerja sama dengan penyedia jasa,” kata Syafrin dalam rapat kerja dengan DPRD DKI akhir tahun lalu.

Meski belum pasti kapan diberlakukan, DKI Jakarta telah menyusun daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut. Di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati, Jl Suryopranoto, Jl Kyai Caringin, Jl Balikpapan, Jl S Parman, Jl Tomang Raya, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl DI Pandjaitan, Jl Jendral A Yani, Jl Pramuka, Jl Salemba Raya, Jl Kramat Raya, Jl Pasar Senen, Jl Gunung Sahari dan Jl Rasuna Said.

Berdasarkan kajian Pemprov DKI Jakarta, tarif jalan berbayar ERP di DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar. Ditanya kisaran tarifnya, kata Syafrin, direncanakan ada di angka Rp 5-19 ribu.

“Akan ada di antara angka itu,” kata Syafrin

Berdasarkan raperda yang kini dibahas di Bapemperda, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya. Contohnya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

 

In Picture: Rencana Jalan Berbayar di Jakarta Mulai dari Tarif Rp 5.000

photo
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement