REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak empat orang dilaporkan terkena peluru nyasar saat aparat keamanan membubarkan paksa sekelompok massa di depan pintu masuk Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (10/1/2023). Peristiwa itu terjadi setelah penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Fredrickus Maclaromboen di Sentani, Jayapura, mengatakan, keempat korban peluru nyasar itu mengalami luka-luka di bagian paha dan saat ini sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit setempat. Menurut Kapolres, dari empat orang korban tersebut, tiga orang di antaranya merupakan kelompok massa yang melalukan perlawanan terhadap aparat keamanan di depan pintu masuk Bandar Udara Sentani.
Sedangkan, satu korban lainnya merupakan warga yang sedang berada dalam sebuah toko di sekitar jalan pintu masuk ke Bandar Udara Sentani. "Saat ini tiga korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, sementara satu korban yang terkena peluru nyasar di dalam toko mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Maclaromboen.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura, khususnya Kota Sentani dan sekitarnya, agar tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong terkait penangkapan Lukas Enembe.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami sebagai aparat keamanan menjamin keselamatan sehingga jika tidak ada hal yang penting untuk dikerjakan tidak usah keluar rumah terlalu lama," ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan pihaknya menjamin keamanan di Kota Sentani dengan harapan masyarakat di wilayah itu tidak ikut atau menolak ajakan pihak tertentu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius Fakhiri membenarkan, penangkapan Enembe sempat berujung pada aksi anarkistis pendukungnya. Namun, ia menegaskan, tidak ada penyerangan massa terhadap anggotanya atau markas kepolisian seperti isu yang beredar.
“Nggak diserang. Nggak diserang. Brimob nggak diserang. Itu cuma bentuk ketidakpuasan karena setelah ditangkap, dibawa ke situ (Mako Brimob). Ya ada lempar-lempar lah ke arah situ. Tapi sudah aman. Nggak ada diserang,” kata Irjen Mathius, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Polda Papua, kata Mathius memastikan situasi di Papua, aman dan kondusif pascapenangkapan. Pun dia memaklumi segala bentuk penyampaian aspirasi para pendukung Lukas Enembe.
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Dikonfirmasi terpusah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, upaya penangkapan sebagai antisipasi dari tim penyidikanya atas informasi bahwa Lukas Enembe akan melarikan diri ke luar negeri.
“KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit, Tolikara melalui Bandar Udara (Bandara) Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan (kabur) meninggalkan Indonesia,” kata Firli kepada Republika, Selasa.
Dari informasi tersebut, kata Firli, timnya meminta bantuan Polda Papua, dan Korps Brimob. Bahkan KPK kata Firli, juga mengabari Kepala BIN Daerah untuk ‘menghalangi’ Lukas Enembe berangkat ke Mamit, Tolikara.
“KPK menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani, karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” kata Filri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.