Selasa 10 Jan 2023 22:23 WIB

Kepala Daerah Ternyata Belum Terima SE Soal ASN Jadi Panitia Pemilu

Kepala daerah ternyata belum menerima surat edaran soal ASN bisa jadi panitia pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) pada 30 Desember 2022, yang salah satu isinya meminta semua kepala daerah mengizinkan ASN untuk menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Sebelas hari berselang sejak SE itu diterbitkan, ternyata kepala daerah belum menerimanya. 

Salah satu kepala daerah yang belum menerima SE itu adalah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. “Surat edarannya belum (saya) terima,” kata Zaki ketika dihubungi Republika, Selasa (10/1/2023). 

Baca Juga

Karena itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu enggan berkomentar soal arahan untuk memberikan izin kepada ASN tersebut. “Karena belum ada surat edarannya, saya no comment. Nanti saja (kalau SE-nya sudah saya terima,” ujarnya. 

SE Kemendagri dengan nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat. Kemendagri lantas merilis siaran pers resmi terkait SE tersebut pada Senin (2/1/2023). 

Isi SE itu yang meminta kepala daerah mengizinkan ASN Pemda menjadi panitia pemilu itu jadi sorotan. Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 menolak ASN dijadikan panitia. Alasannya, ASN berpotensi tidak netral karena bisa dipengaruhi oleh kepala daerah atau pimpinan di instansinya. ASN jadi panitia pemilu dinilai juga melanggar UU ASN. 

Kendati demikian, KPU RI, Bawaslu RI, hingga KASN ternyata menyatakan ASN memang boleh menjadi panitia pemilu dan itu tidak melanggar UU Pemilu. 

KPU RI mengatakan, ASN boleh menjadi panitia pemilu asalkan cuti dari pekerjaannya sebagai abdi negara. KPU pun mengungkap alasan mengapa ASN diperbolehkan jadi panitia, yakni karena sulitnya mendapatkan pelamar yang memenuhi kualifikasi. 

Adapun Bawaslu menyatakan, ASN yang jadi panitia pemilu sebenarnya terikat dua aturan sekaligus terkait netralitas. Regulasi ASN mengharuskan mereka netral, begitu pula regulasi penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement