REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) DIY, Suripto, mengungkapkan perlu ada kesadaran dan kesabaran dalam merawat lanjut usia (lansia). Selain itu komitmen dari seluruh pihak juga diperlukan untuk memberi layanan kepada lansia.
"Itu yang diperlukan komitmen bersama para stakeholder yang ada di DIY termasuk kabupaten kota. Terutama dalam kegiatan bersama antarlembaga instansi itu bisa dipadukan, misalnya Dinas Sosial, BKKBN, termasuk (Dinas) Kesehatan mungkin juga didukung dengan instansi lainnya kaitannya dengan masalah lansia yang potensial. Itu perlu dorongan dengan lembaga instansi terkait," kata Suripto dalam acara Diskusi Stakeholder dan Diseminasi Studi tentang Jaringan Perawatan Lansia yang diselenggarakan Universitas Atma Jaya Jakarta, University of Southampton dan Surveymeter di Hotel UC UGM, Sleman, DIY, Selasa (10/1/2022).
Dirinya menyambut baik adanya kebijakan yang menggratiskan Jogjatrans kepada para lansia sejak 1 November 2022 lalu. Kebijakan tersebut menunjukan komitmen tinggi dari instansi, yang dalam hal ini Dinas Perhubungan, dalam memberikan pelayanan kepada para lansia di DIY.
"Alhamdulilah DIY sejak 1 November atas perjuangan kita dari tahun 2013 naik jogja trans gratis, ini adalah kaitannya kerjasama dengan perhubungan termasuk layanan-layanan lain sudah mulai menuju ramah lansia," ujarnya.
Suripto menambahkan, DIY patut bersyukur lantaran payung hukum regulasi penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 telah disahkan 20 April 2021 lalu. Dengan adanya regulasi tersebut, baik itu Komda Lansia, termasuk forum komunikasi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) lansia DIY tetap eksis.
"Provinsi lain sekarang sedang berjuang, karena apa, provinsi lain melihat komnas lansia itu dibubarkan, tahun lalu, sehingga provinsi-provinsi lain yang tidak masuk di dalam perda mengenai komda lansia sekarang masih menunggu berjuang bagaimana komda lansia itu bisa eksis. Alhamdulilah DIY baik itu komda maupun forkom itu suda terbentuk dan eksis. itu kesyukuran kita semuanya dengan adanya perda itu bisa terlindungi kaitannya dengan pengelolaan lansia," jelasnya.
Ia berharap Komda Lansia yang ada di kabupaten kota bisa segera digerakkan kembali. Dengan demikian diharapkan bisa mendorong terciptanya kebijakan ramah lansia dan membantu memberikan pelayanan kepada lansia di kabupaten kota.