REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Satlantas Polres Ponorogo, Jawa Timur, terus menggiatkan operasi atau razia balap liar di wilayah tugasnya untuk mencegah kerawanan lalu lintas yang bisa menyebabkan korban jiwa sekaligus menjaga ketertiban sosial.
"Kami jadikan ini sebagai atensi dan akan dilakukan patroli rutin," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Bagus Sulistyono di Ponorogo, Selasa.
Operasi penggerebekan balap liar dilakukan Unit Turjawali pada Minggu (8/1) dini hari di sejumlah ruas jalan Kota Ponorogo.
Dalam operasi cipta kondisi itu, sedikitnya 52 kendaraan bermotor yang sebagian besar sudah dimodifikasi dan berknalpot brong.
Kendaraan-kendaraan ini terjaring di sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan untuk aksi balap liar, seperti di seputar Alun-alun Kota Ponorogo, Jalan Ir. Juanda, Jalan Suromenggolo, serta Jalan Ahmad Yani.
"Kendaraan yang terjaring operasi semua dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan penindakan," katanya.
Dari total 52 kendaraan yang berhasil dirazia, 42 unit di antaranya ditilang ditempat dan 10 unit motor sisanya diperbolehkan dibawa pulang pemilik karena kendaraan tersebut masih standar pabrik.
Hanya saja pemilik kendaraan tersebut berada di tempat rawan pelanggaran sehingga ikut terjaring razia.
"Yang kendaraannya standar kami perbolehkan pulang dengan diberi imbauan untuk tidak ikut-ikutan balap liar ataupun tindakan yang bisa menimbulkan kerawanan lalu lintas," kata Bagus.
Dia mengatakan rata-rata pemilik kendaraan yang terindikasi balap liar merupakan pelajar yang masih di bawah umur, bahkan ada yang masih duduk di bangku SMP.
Tak hanya itu, mereka berasal dari luar kabupaten Ponorogo seperti Pacitan, Madiun hingga Wonogiri Jawa Tengah.