Rabu 11 Jan 2023 08:15 WIB

Pemkot Ajukan Pengelolaan Masjid Raya di Alun-Alun Bandung

Pengajuan dilakukan setelah Pemprov Jabar meresmikan Masjid Raya Al Jabbar. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengajukan upaya pengelolaan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar). Selama ini masjid yang ada di kawasan Alun-Alun Kota Bandung itu dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, pemkot mengajukan permohonan pengelolaan Masjid Raya Bandung itu kepada gubernur Jabar. Pasalnya, saat ini Pemprov Jabar sudah memiliki Masjid Raya Al Jabbar, yang ada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

“Kita sedang mengajukan. Saya sudah lapor ke Pak Wali Kota dan Pak Wali Kota sudah merespons itu. Kita sudah berkirim surat ke Pak Gubernur dan itu pun atas arahan dan permintaan Gubernur,” kata Ema, Rabu (11/1/2023).

Masjid Raya Bandung Provinsi Jabar dulunya dikenal dengan nama Masjid Agung Bandung. Jika nanti dikelola Pemkot Bandung, menurut Ema, bisa jadi namanya kembali menjadi Masjid Agung Bandung.

“Jadi, nanti Masjid Raya Jawa Barat kembali menjadi Masjid Agung Bandung, yang awalnya begitu. Karena sekarang Masjid Raya Jawa Barat bergeser menjadi Masjid Al Jabbar,” ujarnya.

Namun, Ema mengatakan, soal dilakukannya perubahan nama Masjid Raya Bandung atau tidak akan dibahas nanti. Saat ini Pemkot Bandung terlebih dulu mengurus pengajuan pengelolaan masjid tersebut. “Mungkin nanti itu ke depan (soal nama masjid), yang penting peralihan dulu diproses,” kata Ema.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement