REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI mencatat puluhan laporan kasus keracunan makanan berasap mengandung nitrogen cair atau chiki ngebul yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur; Tasikmalaya dan Bekasi, Jawa Barat. Terakhir pada akhir Desember anak laki-laki berusia 4,2 tahun dilarikan ke RS karena lambung bocor usai mengonsumsi chiki ngebul.
Dalam surat edarannya, Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu merincikan, beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus yang sudah terlaporkan. Pertama pada Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.
“Pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul dan pada Desember 2022 anak berusia 4,2 tahun di Bekasi dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya dalam keterangan Rabu (11/1/2023).
Sebagian besar pasien datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul. Penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) memang dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan.
“Jajanan tersebut menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit,” tutur Maxi.
Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair juga dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah. Tak hanya itu, mengonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh.
“Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh,” tegas Maxi.
Ia pun meminta Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya. Maxi juga memerintahkan segenap pihak tersebut memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.
“Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji dan untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” ujarnya.
Ia juga menekankan untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.