REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap tiga orang pelajar yang terlibat aksi tawuran di Kampung Gulon, Kelurahan Karang Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam aksi tawuran tersebut, seorang pelajar dikabarkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
"Tiga pelajar kita amankan berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Tawuran tersebut melukai satu pelajar dari pihak lawan dengan luka tebas senjata tajam di bagian kepala, telinga, dan jari tangan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/1/2023).
Zain mengatakan, korban pembacokan terjadi pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, itu berinisial JK (17 tahun). Korban merupakan siswa SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, tiga orang pelajar sekaligus pelaku pembacokan berinisial IH (16), MRS (16), dan MFD (16), siswa SMK 6 Penerbang, Neglasari.
"Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga, kemudian mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor memenuhi undangan tersebut," ujar Zain.
Setiba di lokasi, kata dia, para pelaku kembali menerima pesan di grup Instagram-nya bernama STMKAPAL624CKD04 yang berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS berupa ajakan untuk tawuran. "Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan Air Nav Neglasari," terang Zain.
Kedua kelompok remaja tersebut sama-sama menyiapkan senjata tajam sebagai alat yang digunakan untuk tawuran. Saat tawuran berlangsung, sambung dia, korban tiba-tiba jatuh saat sedang berlari. Korban pun mendapat sabetan senjata tajam dari pihak lawan.
"Korban terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku. Beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," tutur Zain.
Aksi tawuran sekaligus pembacokan tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian. Aparat pun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi dan mencari barang bukti. Kepolisian juga mencari keterangan dari korban yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka diamankan di sekolahnya pada Selasa (10/1/2023) siang. Sejumlah barang bukti sajam juga turut diamankan," ucap Zain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Polisi melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Komnas dan Lapas Anak terkait kasus itu.