REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan pemahaman peran penting pasar modal di pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) membuat Nota Kesepahaman dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Nota kesepahaman ini ditandatangani Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, dengan Direksi BEI, I Gede Nyoman Yetna dan Jeffrey Hendrik.
Menurut Muhammad Arif, Ketua Umum APJII, nota kesepahaman yang dibuat antara APJII dan BEI merupakan momentum yang sangat baik di awal tahun 2023. Ia berkata, dengan adanya nota kesepahaman, APJII bermaksud membantu sosialisasi pemahaman nilai strategis dari keberadaan pasar modal. "Khususnya bagi perusahaan penyelenggara jasa internet yang tergabung di dalam APJII," kata Arif.
Saat ini, kata dia, tidak dapat dipungkiri internet sedang tumbuh pesat dan banyak perusahaan baru karena geliat bisnis internet sedang meningkat, khususnya setelah pandemi Covid-19. Namun menurut dia, tentunya butuh source permodalan untuk bisa lebih besar lagi dalam meningkatkan coverage serta kualitas layanan, yang mana mana mungkin selama ini, pendanaan anggota APJII kebanyakan berasal dari pinjaman lembaga keuangan.
"Bagaimanapun modal sangat diperlukan bagi mereka yang ingin merebut pasar, memperluas jangkauan jaringan, mengembangkan layanan, dan meningkatkan daya saing bisnis di masa mendatang," ujar Arif.
Arif menjelaskan, internet sebagai infrastruktur digital sangat penting sebagai bottom line dari berbagai macam layanan aplikasi yang dipergunakan masyarakat karena tanpa infrastruktur internet yang berkualitas, tidak akan ada layanan dapat berjalan baik. Sampai kapan pun, internet akan tetap ada dan dipakai oleh masyarakat dan bisnis, khususnya ketika semua serba otomatis melalui internet atau biasa disebut era Society 5.0.
“Kami melihat sampai saat ini masih banyak anggota APJII yang belum menggali nilai strategis dari pasar modal. Ini dapat dilihat dari masih minimnya anggota APJII yang melantai di BEI dan minimnya emiten dari sektor jasa telekomunikasi yang menerbitkan obligasi di BEI," ucap dia.
Karena itu dengan adanya nota kesepahaman ini, APJII berharap BEI dapat memberikan pemahaman kapital dari pasar kepada para anggota APJII terkait industri pasar modal di Indonesia. "Dan semakin banyak anggota APJII yang bisa memiliki akses pendanaan yang lebih bersaing dari pasar modal," ujar Arif.
BEI dan APJII dapat berkolaborasi dan memberikan tambahan wawasan bagi anggota APJII, yang berjumlah lebih dari 850 perusahaan di seluruh Indonesia, agar memiliki alternatif pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. "Jumlah anggota APJII yang cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia tersebut merupakan potensi yang bisa disinergikan dengan BEI sehingga MOU ini dapat memberikan nilai tambah baik bagi APJII maupun BEI," kata Arif.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengapresiasi dilakukannya penandatangan nota kesepahaman antara APJII dan BEI. “Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kami berharap manajemen dan pegawai dari perusahaan anggota APJII dapat meningkatkan pemahaman pasar modal Indonesia, khususnya mengenai penerbitan Efek melalui penawaran umum di pasar modal, dan dapat membawa perusahaan yang tergabung dalam APJII untuk dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," kata Nyoman.