Rabu 11 Jan 2023 14:47 WIB

Berbaju Tahanan, Irjen Teddy Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan para tersangka kasus peredaran narkoba mendapatkan pengawalan ketat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka peredaran gelap narkoba Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa cs telah diserahkan ke Kejati Jakarta Barat. Penyerahan para tersangka kasus peredaran narkoba tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari Propam dan anggota lalu lintas.

“Rombongan pengawalan baik dari Propam lantas mobil pengawalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Baca Juga

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut memakai kemeja motif batik lengan panjang dan dirangkap dengan kaos tahanan berwarna orange serta mengenakan masker warna biru. Dia diangkut dengan mobil hiace dengan penjagaan ketat. Namun tangan dari Kombes Yulius ditutupi dengan kaos warna emas. Sehingga tidak dipastikan apakah kedua tangannya diborgol atau tidak. 

“Alhamdulillah,” ucap Teddy saat ditanya awak media terkait kondisi kesehatannya, kata Endra.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyampaikan berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah lengkap. Hal itu dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut.

"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini. dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/12). 

Dia mengtakan, dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pihaknya tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini selain IrjenTeddy, ada 10 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba tersebut. 

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ungkap Ade. 

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Dalam kasus ini, AKBP Doddy diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kilogram sabu dari Mapolres Bukittinggi, lalu disimpan oleh tersangka Linda. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement