Rabu 11 Jan 2023 14:54 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan Terapkan ERP, Pengamat: Harus Didukung!

Pengamat transportasi sebut ERP efektif dalam memecahkan kemacetan ruas jalan

Rep: Haura Hafidzah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menanggapi terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP). Menurutnya, penerapan ERP di Jakarta harus didukung dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik.

"Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara Ganjil Genap atau juga 3 in 1. Agar lebih efektif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan di Jakarta, penerapan ERP di Jakarta harus didukung dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik," katanya pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan sistem ERP sudah banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara seperti Stockholm Swedia, London Inggris serta Singapura dan terbukti berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu.

Begitu pula ERP sudah lama dipelajari oleh kota Jakarta dipelajari untuk membantu memecahkan kemacetan di Jakarta. ERP merupakan salah satu cara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ruas jalan tertentu.

"Sistem jalan berbayar elektronik (ERP) Jakarta akan dimulai bertahap pada ruas jalan tertentu yang akan ditetapkan sebagai jalan yang tinggi kemacetannya. Menurut saya, rencana sistem tarif atau pembayarannya yang akan diterapkan sebaiknya memakai sistem yang disesuaikan atau mengikuti tingkat tinggi rendahnya demand penggunaan di ruas jalan yang diterapkannya ERP," kata dia.

Ia menambahkan sistem tarif atau bayar ERP di Jakarta akan dapat meniru sistem tarif ERP di Singapura. Saat tinggi penggunaan jalannya (demand-nya) maka tarifnya akan mahal. Sementara ketika penggunaan jalannya rendah maka tarifnya akan turun menjadi murah.

Sistem ERP ini adalah bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik. Serta lebih efektif mengendalikan atau menekan tingginya penggunaan kendaraan pribadi yang bikin macet Jakarta maka perlu disertai sistem layanan transportasi publik yang terintegrasi baik serta manajemen parkir baru di Jakarta.

"Pemprov Jakarta dalam hal ini dinas perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubenur Jakarta, Heru Budi Hartono membangun integrasi layanan transportasi publik yaitu akses, nyaman juga aman. Setidaknya juga dengan mulai memperbaiki layanan Transjakarta agar bisa diintegrasikan dengan transportasi publik massal lainnya yang ada di Jakarta," kata dia.

Sistem ERP diterapkan juga disertai dengan perbaikan sistem manajemen parkir yang akan diterapkan. "Sistem parkirnya harus menekan atau membuat warga berpikir panjang kalau mau menggunakan mobil pribadi atau motor pribadinya di kota Jakarta," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan kajian Pemprov DKI, tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar. Ditanya kisaran harga yang ada, kata dia, memang direncanakan ada di angka Rp 5-19 ribu. “Akan ada di antara angka itu,” kata Syafrin.

Berdasarkan raperda yang kini dibahas di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya. Contohnya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement