Rabu 11 Jan 2023 16:18 WIB

Jokowi akan Panggil Menterinya, Apa yang akan Dibahas? 

Presiden akan memberikan tugas menterinya memulihkan hak ara korban pelanggaran HAM.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil para menteri terkait untuk membahas pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Beberapa menteri yang akan dipanggil yakni Menteri Sosial, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Pendidikan.

“Dalam waktu dekat Presiden nanti akan mengundang menteri-menteri terkait. Menteri Sosial, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri dan Menteri Pendidikan dan lain-lain ya akan diundang untuk diberi tugas berdasar rekomendasi ini,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

Menurut Mahfud, Presiden akan memberikan tugas kepada para menterinya untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM, seperti dengan pemberian beasiswa pendidikan, kesehatan, rehabilitasi fisik, dll.

“Yang bidang pendidikan ini, yang bidang sosial ini, yang PUPR ini, yang beasiswa ini, dan seterusnya yang kesehatan ini karena juga banyak rehabilitasi fisik juga ditemukan di beberapa tempat. Kemudian ada orang yang masih didiskriminasi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa masa lalu di Tanah Air. Karena itu, Jokowi pun memastikan pemerintah akan memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian yudisial.

“Oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian yudisial,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan pemerintah akan sungguh-sungguh berupaya agar pelanggaran HAM berat tidak kembali terjadi di Indonesia di masa mendatang. Karena itu, ia meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar hal-hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jokowi.

Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang disebut Jokowi terjadi di Indonesia. Yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

Selain itu ada pula peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

“Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement