Kasus Pencabulan, DPRD Kabupaten Batang: Evaluasi Relevansi Perda
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan | Foto: Foto : MgRol_93
REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengundang keprihatinan legislatif di daerah setempat.
Wakil rakyat Kabupaten Batang, bahkan berencana mengevaluasi relevansi produk hukum daerah (perda) yang terkait dengan perlindungan anak, sebagai upaya mitigasi agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf mengungkapkan, peristiwa dugaan pencabulan ini tentu sangat memprihatinkan dan harus menjadi evaluasi bersama.
Peristiwa ini disebutnya sebagai musibah bagi masyarakat Kabupaten Batang. Karena kabar terkait peristiwa negatif ini cukup viral beberapa kali.
DPRD Kabupaten Batang, jelasnya, akan melakukan langkah nyata seperti menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait. Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada segenap orang tua harus tetap memberikan pengawasan ekstra kepada anak-anaknya.
“Jangan sampai anak walaupun sudah dititipkan kepada orang lain, harus tetap diawasi dan jangan sampai dilepas begitu saja," ungkapnya, menanggapi terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang menyita perhatian masyarakat, Rabu (11/1/2023).
Tindakan-tindakan antisipatif, lanjut Yusuf, diperlukan. Misalnya mengumpulkan instansi dan stakeholder terkait (lintas sektoral) untuk melakukan evaluasi sekaligus mitigasi bersama untuk mencari solusi terbaik.
Paling tidak untuk meminimalisir dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Ini yang terakhir lah, jangan sampai ke depan ada lagi tindakan seperti ini,” tegasnya.
Termasuk, tambah Yusuf, DPRD juga masih akan mengecek sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan perlindungan anak di Kabupaten Batang.
"Apakah perda tersebut masih cukup relevan atau nanti (kalau misalkan sudah tidak relevan) dan memang urgen harus direvisi, nanti akan direvisi," katanya.
Terkait dengan kemungkinan ditetapkannya status darurat perlindungan anak, menurut Yusuf, masih butuh kajian dan anlisa dari ahli yang memang berwenang untuk menetapkan.
Pun demikian dengan kemungkinan diberikannya sanksi kebiri kepada pelaku, Yusuf menegaskan sudah ada ketentuan undang- undang yang mengatur.
"Yang jelas DPRD akan melakukan analisis apakah perlu dilakukan revisi perda atau membuat perda baru sebagai upaya mitigasi agar kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur di Kabupaten Batang ini tidak terulang kembali," kata legislator PKB Kabupaten Batang ini.