Rabu 11 Jan 2023 23:35 WIB

Malaysia Butuh Tenaga Kerja Asing

Malaysia memiliki kebutuhan tenaga kerja asing pada sektor-sektor tertentu.

Presiden Joko Widodo bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Malaysia kembali melaksanakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing sebagai langkah memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Presiden Joko Widodo bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Malaysia kembali melaksanakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing sebagai langkah memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia kembali melaksanakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing sebagai langkah memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangannya yang dikeluarkan di Putrajaya, Selasa (11/1/2023), mengatakan Rapat Khusus Tata Kelola Tenaga Kerja Asing yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah memutuskan rencana khusus yang didorong oleh kebutuhan tenaga kerja asing pada sektor-sektor tertentu.

Ia mengatakan program itu disebut Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing, di mana pemberi kerja dengan pengecualian dan persetujuan bersyarat di kuartal pertama 2023 akan diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dari 15 negara, berdasarkan kemampuan dan kebutuhan aktual mereka tanpa harus melalui prasyarat kelayakan kerja dan kuota.

Selanjutnya, ia mengatakan, rangkaian kunjungan kerja delegasi Malaysia akan dilakukan ke negara-negara terpilih yang bertujuan untuk membahas isu keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja asing di Malaysia. Selain itu, kunjungan tersebut juga ingin memastikan tujuan rencana Relaksasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat tercapai.

Ia akan memimpin delegasi tersebut ke negara-negara pemilik sumber daya manusia bersama Kementerian Sumber Manusia dan perwakilan dari Badan Pengatur.

Rapat tersebut, menurut dia, juga menyepakati pelaksanaan Rencana Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) 2.0 khusus untuk Program Rekalibrasi Tenaga Kerja hingga 31 Desember 2023.

Rekalibrasi PATI sebelumnya terlaksana hingga 31 Desember 2022 dengan jumlah 418.649 orang yang mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan 295.425 orang mengikuti Program Rekalibrasi Pulang.

Menurut Saifuddin, perbedaan pada Rekalibrasi PATI 2.0 kali ini adalah penetapan syarat-syarat yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan unsur keamanan di dalam negeri.

Ia mengatakan informasi lebih lanjut dari Rencana Relaksasi Tenaga Kerja Asing akan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) dalam waktu dekat.

"Saya ingin mengingatkan bahwa fasilitas dan relaksasi yang telah dirancang itu bukan untuk waktu yang tidak terbatas, namun hanya bersifat unprecedented bagi memenuhi keperluan pembangunan ekonomi negara," ujar dia.

Ia mengatakan pemerintah akan selalu memastikan bahwa pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia selalu berdasarkan aturan hukum dan sekaligus jaminan bahwa semua pekerja asing di Malaysia cukup dilindungi.

Pemerintah Malaysia memperkirakan perekonomian nasional akan meningkat satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) jika ada percepatan masuknya tenaga kerja asing untuk memenuhi kebutuhan sektor terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement