REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Tentunya ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dikonfirmasi melalui telepon dari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2023).
Tindakan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11 tahun), yakni masing-masing AD (17) dan MF (14), tentu menjadi perhatian semua pihak terkait.
Di satu sisi, motif pelaku ialah karena terobsesi tawaran uang miliaran dari situs internet asal luar negeri untuk bertransaksi akan menjual organ tubuh manusia hingga tega menghilangkan nyawa orang lain. Di sisi lain, kedua pelaku masih di bawah umur.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Peristiwa tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak. KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengusut tuntas serta menutup akses laman perdagangan organ tubuh.
Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian daring yang tanpa disertai sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, salah satunya yandex.eu.
"Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," kata Dian.
KPAI juga memberikan perhatian dan sangat prihatin terhadap kasus tersebut dan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Sejauh ini, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses hukum usai kejadian tersebut.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto merilis dua pelaku pembunuhan kepada anak korban. Dia mengatakan kedua tersangka terpengaruh konten negatif dari internet.
"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini juga akibat mengonsumsi konten internet yang tidak tepat," kata Budhi.
Kedua pelaku pembunuhan dibekuk Tim Reskrim Polsek Panakkukangdi dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Kodam Lama, Borong; sementara AD ditangkap di kediamannya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Selasa (10/1/2023), pukul 03.00 Wita. Berdasarkan hasil analisis video kamera pengawas (CCTV), kedua terekam menculik korban.
Usai penangkapan, pelaku mengaku membuang jenazah korban di perbatasan Makassar-Maros dekat Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban ditemukan polisi dan warga dengan kondisi tangan diikat tali dan dibungkus plastik hitam besar. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga membenturkan kepalanya ke dinding di dalam rumah kosong pada wilayah Batua Raya.