REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut pengaduan konsumen terkait transaksi sistem perdagangan elektronik atau niaga-el (e-commerce) masih mendominasi. Jumlahnya mencapai 6.911 layanan atau 93 persen dari total jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2022.
"Sepanjang 2022, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melayani 7.464 laporan konsumen yang meliputi 5.042 laporan pengaduan konsumen, 1.899 laporan berupa pertanyaan, dan 523 laporan berupa informasi. Sebanyak 99 persen laporan pengaduan berhasil selesai," kata Dirjen PKTNKemendag Veri Anggrijono lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Pengaduan transaksi melalui niaga-el meliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha. Pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial yang tidak berfungsi.
Pengaduan konsumen terbesar lainnya, lanjut dia, adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentang pembelian secara daring tiket pesawat dan kereta api cukup mendominasi.
Sementara pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait dengan financial technology (perbankan digital dan pembiayaan), phising (pencurian data pribadi dan informasi), dan asuransi.
Ditegaskan Veri, pengaduan konsumen yang diterima Kemendagberasal dari berbagai kanal meliputi sembilan sektor dan dua instrumen pendukungyaitu jasa logistik dan niaga-el.
Dalam penyelesaian pengaduan konsumen, Kemendag berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, 34 pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian. Veri menambahkan, penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang tertib.