Rabu 11 Jan 2023 21:00 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberlakukan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Berdasarkan kajian Pemprov DKI Jakarta, pemberlakuan tarif jalan berbayar akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar.
Biaya yang dikenakan memang direncanakan ada di angka Rp 5-19 ribu. Namun, tidak semua jenis kendaraan bakal dikenakan biaya. Contohnya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis