REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan peran dan keterlibatan masyarakat dalam mengatasi kasus tuberkulosis (TBC) di Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 terkait Penanggulangan TBC di Indonesia.
"Kita tahu kalau kemitraan artinya same at the same level. Saya ajak untuk kita semua stay health," kata Ketua Tim Kerja TBC Kemenkes Tiffany Tiara Pakasi dalam Pertemuan Outlook TBC 2023 yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Tiffany menuturkan bahwa dalam Perpres sudah dijelaskan jika masyarakat diharapkan dapat turut berperan serta menanggulangi TBC, berdasarkan prinsip kemitraan. Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tersebut memuatperan serta masyarakat seperti menyelenggarakan kegiatan penanggulangan TBCuntuk mendukung upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif.
Masyarakat juga dapat berperan dalam menyediakan dukungan untuk para pasien TBC yang bersifat komplementer, sehingga tiap proses pengobatannya berjalan tanpa terputus."Hal penting lainnya adalah dengan mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi pasien TBC dalam masyarakat," katanya.
Dalam mendukung upaya program tuberkulosis nasional dalam mengidentifikasi dan mengatasi tantangan mutu pelayanan, kata dia, masyarakat bisa memberikan umpan balik berupa respons terhadap kualitas layanan tuberkulosis yang berpusat pada kebutuhan pasien.
Tiffany mengatakan peran masyarakat dalam memberikan masukan sangat berarti bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan terkait penanggulangan TBC di Indonesia. Terutama selama pandemi COVID-19 yang membuat akses pasien menjadi lebih terbatas dibanding sebelumnya.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan membantu melaksanakan mitigasi bersama pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarganya.
Tiffany menambahkan bahwa masyarakat agar mau terlibat dalam penanggulangan TBC, pemerintah daerah harus selalu melibatkan warganya dalam setiap adanya penemuan kasus TBC.
Peran masyarakat tersebut, kata dia, dapat semakin diperkuat dengan adanya keterlibatan dari tokoh adat atau tokoh masyarakat yang mendukung keberhasilan pengobatan pasien TBC hingga diperluasnya jejaring pelacakan.
Menurut Tiffany, pemerintah harus bisa mendorong keterlibatan masyarakat tidak hanya melalui gaungan kebijakan saja, melainkan juga melalui sosialisasi pencegahan TBC dengan bahasa yang persuasif, namun tetap menguasai konten. Terlebih pada pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat supaya penanganannya menjadi lebih kompak.
Terkait peningkatan kemitraan, pemerintah harus berkoordinasi dengan forum TBC melalui wadah kemitraan yang telah terbentuk. Peningkatan keterlibatan organisasi dalam penemuan kasus, penyuluhan TBC, pendampingan pengobatan pasien, juga menjadi hal yang penting untuk ditindaklanjuti.
Termasuk menciptakan inovasi kreatif dan efektif sesuai dengan potensi dan kapasitas masing-masing mitra hingga mendorong kebijakan terkait TBC yang berpihak pada pasien melalui advokasi kepada pemangku kepentingan.
"Sejujurnya penanganan TBC ini sangat berat. Makanya, bagaimana kita sama-sama mulai dari decision maker, tetapi juga untuk masyarakat untuk fokus ke saudara kita yang sakit agar mau hadir dalam pengobatan sampai selesai, keluarganya mau investigasi kontak (IK) dan juga mau minum obat TBC," ujarnya.