Rabu 11 Jan 2023 20:13 WIB

Mendagri Tegaskan ASN Jadi Panitia Pemilu Hanya di Daerah 3T

Mendagri Tito Karnavian menegaskan ASN hanya jadi panitia pemilu di daerah 3T.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito menegaskan ASN hanya jadi panitia pemilu di daerah 3T.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito menegaskan ASN hanya jadi panitia pemilu di daerah 3T.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia pemilu bukan untuk semua daerah, tapi hanya untuk daerah tertinggal, terluar, terdepan (3T). Hal ini disampaikan Tito usai kebijakan ASN menjadi panitia pemilu menuai polemik.

Tito mengatakan, berdasarkan fakta lapangan, memang sulit mencari orang yang memenuhi syarat sebagai panitia pemilu di daerah 3T. Di daerah-daerah itu, sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memenuhi syarat hanya ASN. Karena itu, kepala daerah di wilayah 3T diminta memberikan izin kepada ASN untuk jadi panitia pemilu.

Baca Juga

"Ini (ASN jadi panitia pemilu) sudah terjadi berulang-ulang, tapi tidak di semua wilayah. Khusus di wilayah yang memang dianggap tidak ada calon berkualitas memenuhi syarat, maka otomatis kita mengimbau kepala daerah untuk membantu dengan cara menugaskan ASN-nya jadi panitia," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Sekali lagi, (kepala daerah diminta mengizinkan ASN jadi panitia pemilu) di daerah tertinggal, terluar, terdepan," kata Tito menegaskan.

Kemendagri sebelumnya lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 menolak ASN dijadikan panitia. Alasannya, ASN berpotensi tidak netral karena bisa dipengaruhi oleh kepala daerah atau pimpinan di instansinya. ASN jadi panitia pemilu dinilai juga melanggar UU ASN.

Ketika dikonfirmasi oleh Republika, KPU RI, Bawaslu RI, hingga KASN ternyata menyatakan ASN memang boleh menjadi panitia pemilu. Hanya saja, ASN harus cuti selama bertugas sebagai panitia pemilu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement