Rabu 11 Jan 2023 20:26 WIB

Enembe Ditangkap, Mahfud MD Jamin Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan

Menko Polhukam Mahfud MD jamin pemerintahan Papua tetap jalan meski Enembe ditangkap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Gubernur Papua nonaktif  Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan. Menko Polhukam Mahfud MD jamin pemerintahan Papua tetap jalan meski Enembe ditangkap.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan. Menko Polhukam Mahfud MD jamin pemerintahan Papua tetap jalan meski Enembe ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud menjamin pemerintahan di Provinsi Papua terus berjalan walau Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. Mahfud menegaskan Pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Papua. 

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Mahfud MD ketika menggelar konferensi pers mengenai kondisi Papua pasca penangkapan Lukas pada Rabu (11/1). Mahfud menyatakan Pemerintahan di Papua terus berjalan untuk melayani masyarakat. 

Baca Juga

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud dalam kegiatan itu. 

Mahfud menyebut sudah menyiapkan langkah-langkah alternatif yang sesuai secara yuridis. Ia tak ingin fungsi Pemerintahan di Papua vakum karena proses hukum terhadap Lukas.

"Kita sudah bicara dengan menteri, dengan Panglima TNI dengan Kapolri dengan Menteri Kesehatan dan lain sebagainya. Ditunggu saja langkah berikutnya," ujar Mahfud. 

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di Jayapura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement