REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne pada Selasa (10/1/2023) mengumumkan bahwa batas usia pensiun akan dinaikkan dari 62 tahun saat ini menjadi 64 tahun pada 2030 sebagai bagian dari reformasi pensiun pemerintah.
Lewat paparan poin-poin reformasi yang menjadi salah satu janji kampanye Presiden Prancis Emmanuel Macron, Borne mengatakan bahwa usia pensiun yang sekarang, 62 tahun, secara bertahap akan dinaikkan sebanyak tiga bulan mulai 1 September setiap tahun dan mencapai 64 pada 2030.
"Selain itu, pekerja juga harus bekerja setidaknya selama 43 tahun untuk mendapatkan pensiun penuh, terhitung mulai 2027," katanya seperti dilansir Andaolu.
Besaran pensiun minimum yang diterima juga akan dinaikkan menjadi 85 persen dari upah minimum, kata dia, menjadi sekitar 1.288 dolar AS (sekitar Rp19,9 juta) per bulan.
Anggota parlemen dari partai France Unbowed, Mathilde Panot, lewat Twitter mengkritik reformasi tersebut. Dia berpendapat bahwa perubahan itu tidak adil dan kejam.