Cegah Kasus Pencabulan Anak Terulang, Polres Batang Siapkan Mitigasi Sosial

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Sejumlah perwakilan lintas instansi di lingkungan Pemkab Batang menggelar rapat membahas tindak lanjut penanganan kepada para korban dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji, di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (10/1/23).
Sejumlah perwakilan lintas instansi di lingkungan Pemkab Batang menggelar rapat membahas tindak lanjut penanganan kepada para korban dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji, di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (10/1/23). | Foto: Dok.LSM Trinusa

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Polres Batang bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyiapkan mitigasi sosial guna mencegah kekerasan seksual pada anak hingga tingkat desa/kelurahan.

Upaya ini dinilai penting agar kasus kekerasan seksual pada anak tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Batang. “Mitigasi sosial ini dibutuhkan agar kasus tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari,” ungkap Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, di Batang, Rabu (11/1/2023).

Terlebih, lanjutnya, Polres Batang memiliki unsur kepolisian di lingkungan terdekat dengan masyarakat. Bersama dengan seluruh pemangku kebijakan di pemerintahan akan memperkuat upaya mitigasi sosial sebagai upaya preventif dan preemtif di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Polres Batang akan melakukan pengawasan dan mengevaluasinya bersama stakeholder terkait. “Sehingga langkah terpadu  pencegahan ini dapat efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak,” tegas Irwan.

Inisiatif ini direspons positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Penjabat (Pj)  Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menegaskan, pemkab sepenuhnya mendukung langkah mitigasi sosial untuk mencegah kekerasan seksual pada anak.

Menurutnya,  mitigasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi pada anak-anak yang lain. Demikian pula, supaya tidak ada anak yang kemudian meniru perilaku yang menyimpang tersebut.

Pemkab Batang, jelasnya, memiliki stakeholder atau pemangku kebijakan yang berkepentingan untuk bersinergi dengan kepolisian dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan di masyarakat.

“Antara lain seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial,” kata dia.

Lani juga sependapat, upaya mitigasi harus diintensifkan sebagai langkah pencegahan. Demikian halnya dengan penanganan terpadu untuk mengembalikan mental para korban kekerasan seksual pada anak.

“Seperti upaya trauma healing yang dilaksanakan oleh Polres Batang bersama stakeholder terkait dalam memulihkan kondisi psikologis dan trauma yang dialami para korban kekerasan seksual pada anak, yang kini masih ditangani,” tegasnya.

Terkait


Kasus Pencabulan, DPRD Kabupaten Batang: Evaluasi Relevansi Perda

Trauma Healing Diberikan kepada 21 Anak Korban Pencabulan di Batang

Fahira Idris: Pelaku Sodomi 21 Anak di Batang Harus Dihukum Mati

KPPPA: Pelaku Pencabulan 21 Anak di Batang Perlu Dipidana Berat

Lima Korban Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji Masih Alami Trauma Berat  

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark