Rabu 11 Jan 2023 21:25 WIB

Dalam Pleidoi, Bos KSP Indosurya Klaim Perhatikan Korban

Bos KSP Indosurya mengekalim telah memperhatikan korban dalam sidang pleidoinya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan). Bos KSP Indosurya mengekalim telah memperhatikan korban dalam sidang pleidoinya.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan). Bos KSP Indosurya mengekalim telah memperhatikan korban dalam sidang pleidoinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya mengaku merasakan penderitaan para anggota KSP yang mengalami kerugian karena kasus gagal bayar. Henry menyatakan komitmennya untuk mengembalikan hak para anggota. 

Hal itu disampaikan Henry dalam sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

"Sebagaimana komitmen saya sejak awal, saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," kata Henry dalam sidang itu. 

Menurut Henry, komitmennya tersebut seharusnya dilakukan melalui skema penyelesaian hutang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Saya melalui PT Sun International Capital akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," ujar Henry. 

Henry menyebut niat membayar hutang ini sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis. Dia menyampaikan akan bertanggungjawab menyelesaikan kerugian para korban.

"Jika saya diberikan kesempatan oleh para korban, saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban," ucap Henry.

Henry mengatakan telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp2,7 triliun lewat mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia menyesal upaya itu terhambat karena dirinya tengah ditahan atas perkara ini.

"Karena niat baik dan iktikad baik dari saya untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar selama dua tahun, saya tidak kabur dan sudah membayarkan melalui mekanisme PKPU dan asset settlement dengan nilai Rp 2,7 triliun ini adalah fakta dan nyata. Sangat disesali saya sekarang berada di dalam tahanan, saya terhambat untuk menyelesaikan semua permasalahan ini," tutur Henry.

Henry kembali mengatakan perkara ini merupakan permasalahan perdata. Dia memohon putusan bebas kepada majelis hakim.

"Baik dalam pendirian KSP Indosurya Cipta, penghimpunan dana hingga terjadi kondisi gagal bayar KSP Indosurya Cipta seluruhnya di dalam domain perikatan atau keperdataan antara para anggota dan KSP Indosurya Cipta, bukan perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat memidanakan saya," sebut Henry.

Sementara itu, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menjelaskan latar belakang terjadinya gagal bayar KSP Indosurya. Dia menyebut hal itu terjadi akibat krisis keuangan global pada 2018-2019.

"Kendala Kospin Indosurya Cipta dalam membayar imbal jasa dan melakukan pencairan kepada pemegang sertifikat simpanan berjangka, terjadi karena dampak krisis sektor finansial atau keuangan global pada 2018 hingga 2019, diperparah wabah pandemi Covid-19 yang telah merebak sejak awal tahun 2020 sampai sekarang, hingga dunia usaha mengalami kelesuan," kata Soesilo.

Terkait gagal bayar, Soesilo menyatakan Henry Surya menunjukkan iktikad baik. Hal tersebut tercermin dari penyelesaian pengembalian dana simpanan berjangka anggota KSP Indosurya.

"Terkait gagal bayar a quo, sesungguhnya terdakwa Henry Surya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pengembalian dana simpanan berjangka anggota, melalui Putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/ 2020/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata Soesilo.

Soesilo pun meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan JPU. Lebih lanjut, Soesilo mengatakan, jika dipaksakan dinyatakan bersalah, dia meminta majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana atas Henry Surya.

Sebelumnya, JPU menuntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement