Kamis 12 Jan 2023 03:50 WIB

Polisi Ringkus Dua Pembobol Mesin ATM di Kawasan Kota Tua

AS dan AB datang ke mesin ATM naik mobil Honda Brio hingga dicurigai sekuriti.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha (tengah).
Foto: Dok Humas Polri
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian uang dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) saat menjalankan aksinya di wilayah Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2023). Kedua pelaku berinisial AS (49 tahun) dan AB (54).

Keduanya diketahui merupakan spesialis pencurian menggunakan kawat dan obeng dalam menjalankan aksinya. "Mereka sudah berulang kali melakukannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Peristiwa itu bermula ketika salah satu petugas sekuriti di kawasan Kota Tua mencurigai aktivitas kedua dua pelaku di salah satu mesin ATM. Keduanya diketahui datang ke mesin ATM menggunakan mobil Honda Brio.

Kemudian, petugas memergoki keduanya sedang berusaha membongkar mesin dengan kawat. Sekuriti pun lalu berkoordinasi dengan petugas Polsek Metro Taman Sari yang sedang berada di sekitar lokasi.

"Kami bergegas setelah menerima informasi, piket reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Rohman.

Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap dengan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu buah kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 sentimeter. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 juncto 53 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement