Rabu 11 Jan 2023 22:58 WIB

Polda Lampung Temukan Ladang Ganja Milik Warga di Bakauheni

Petugas menangkapi pemilik ladang dan menyita 55 batang ganja.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menemukan ladang ganja di Bakauheni, Lampung, Sabtu (7/1/2023).
Foto: Dok Polda Lampung
Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menemukan ladang ganja di Bakauheni, Lampung, Sabtu (7/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menemukan ladang ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (7/1/2023). Petugas menangkap seorang pemilik kebun ganja beserta barang bukti 55 batang ganja.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penemuan ladang ganja yang dikelola seorang warga Dusun Hatta, Bakauheni, Lampung tersebut. “Atas laporang masyarakat, petugas mendatangi lokasi dan ladang ganja berhasil diungkap,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, petugas menangkap pemilik ladang ganja tersebut berinisial MR (51 tahun), warga Dusun Hatta, Desa Hatta, Bakauheni, Lampung Selatan. Tersangka diamankan di Ditresnarkoba Polda Lampung bersama barang bukti 50 batang ganja dari kebun miliknya.

Kronologis kejadian, ungkap Pandra, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB petugas melakukan penyelidikan di lokasi perkara dan menemukan ladang ganja di kebun milik MR, warga setempat.

Tim Opsnal dari jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pemilik kebun tersebut berinsial MR warga desa setempat.

Atas dasar informasi tersebut, tim Opsnal Subit 3 melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MR di kediamanya di Desa Hatta. Saat itu dilakukan interogasi terhadap pelaku MR, dan pelaku tersebut mengakui ia pemilik kebun ganja tersebut.

Didampingi pamong setempat, pelaku MR dibawa ke kebun miliknya yang berisi tanaman ganja. Petugas melakukan pencabutan batang ganja yang ditanam dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas Ditresnarkoba Polda lampung berhasil menyita selain pelaku dan barang bukti 55 batang ganja, juga sebuah tas warna coklat, dan dua buah handphone. Saat ini pelaku MR dan barang Bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement