Kamis 12 Jan 2023 10:39 WIB

Hari Ini Rekayasa Lalu Lintas ke Masjid Al Jabbar Dimulai, Ini Jalurnya

Pengunjung Masjid Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Erdy Nasrul
Ratusan wisatawan memadati Masjid Al Jabbar di Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung yang belum lama ini diresmikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu (7/1/2023).
Foto: Republika.co.id/Muhammad Fauzi Ridwan
Ratusan wisatawan memadati Masjid Al Jabbar di Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung yang belum lama ini diresmikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu (7/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat hari ini mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar. 

Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan Kamis hingga Jumat (12-13/1/2023). Perubahan signifikan akan dilakukan di Jalan Rancanumpang dan Jalan SOR GBLA. Kedua jalan tersebut akan diberlakukan sistem satu arah. 

Menurut Kadishub Jabar A Koswara, untuk menuju Masjid Raya Al Jabbar, masyarakat dapat menggunakan Jalan Cimincrang dan Jalan Gedebage Selatan. Kedua jalan ini masih tetap dapat digunakan seperti biasa. 

"Namun, Jalan Cimincrang ini merupakan jalan alternatif, tidak disarankan sebagai akses utama, dan hanya dapat dilalui  kendaraan kecil," ujar Koswara, Kamis (12/1).

Koswara menjelaskan, kendaraan dari arah utara atau Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Cimincrang dibelokkan menuju Jalan SOR GBLA melewati stadion lalu menuju arah Masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan masuk ke Jalan Rancanumpang hingga ke gerbang A Masjid Al Jabbar. 

"Untuk bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimincrang, tapi masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan," katanya.

Bagi kendaraan yang bergerak ke luar kawasan Al Jabbar, kata dia, akan diarahkan melalui Summarecon menuju Jalan Gedebage Selatan. 

Pengunjung Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan. Terdapat empat titik parkir di kawasan masjid, yaitu parkir A, B, C, dan D. 

Kantong parkir A dapat menampung 126 kendaraan roda empat dan 332 kendaraan roda dua. Kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit. 

Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk roda empat dengan kapasitas 112 unit kendaraan. Kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan roda empat dan 152 kendaraan roda dua. 

Sementara untuk bus dapat memanfaatkan area parkir di sepanjang jalan samping rel di dalam kawasan Al Jabbar. 

Semua kendaraan yang menuju kawasan Al Jabbar akan melalui gerbang masuk A. Untuk memudahkan masyarakat memahami alur lalu lintas, Dishub menyediakan rambu petunjuk sementara.

Sebagai pendukung Dishub juga menempatkan petugas yang akan membantu mengarahkan masyarakat selama masa uji coba rekayasa lalu lintas. 

"Dengan demikian, mohon kesadaran masyarakat untuk lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas, memaksimalkan ruang parkir di dalam kawasan masjid," katanya.

Koswara juga meminta para pedagang kaki lima berjualan pada lokasi yang telah ditetapkan. 

"Serta, dimohon pula kesadaran dari PKL agar dapat berjualan hanya pada lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan," kata Koswara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement