Kamis 12 Jan 2023 13:10 WIB

Polisi Tangkap dan Tembak Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung 

Polisi menembak bagian kaki kiri pelaku karena sempat melakukan perlawanan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaku pembunuhan sadis di Rancasari, Kota Bandung Budi Alias Kadal tengah dibopong oleh petugas kepolisian di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023). Korban ditembak di bagian kaki kiri karena sempat melakukan perlawanan.
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Pelaku pembunuhan sadis di Rancasari, Kota Bandung Budi Alias Kadal tengah dibopong oleh petugas kepolisian di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023). Korban ditembak di bagian kaki kiri karena sempat melakukan perlawanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil menangkap Budi Saepuloh alias Kadal (29 tahun) pelaku pembunuhan sadis kepada Iqbal Sentana (23 tahun). Polisi menembak bagian kaki kiri pelaku karena sempat melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban Iqbal tewas terjadi pada Selasa (3/1/2023) lalu di pinggir Jalan Raya Riung Bandung, Kota Bandung. Pelaku menganiaya korban dengan membacok menggunakan celurit ke leher, pinggang, dan punggung.

"Pelaku kita tangkap di sebuah hotel di daerah Mangga Besar Jakarta pada Selasa tanggal 10 Januari," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan, korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Petugas saat ini langsung membawa korban ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan pemeriksaan autopsi. "Korban terluka di bagian leher, pinggang, dan punggung," katanya.

Sedangkan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jakarta. Aswin mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan penindakan tegas dan terukur dengan timah panas.

Aswin menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal dan diketahui menjalin pertemanan. Mereka terlibat perselisihan disebabkan saling berebut lahan parkir di Rancasari.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHPidana ayat tiga dan atau 338 KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement