REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik pada Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah pihakny melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan juga dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kota Kediri. Di antara saksi yang diperiksa adalah house keeping hotel, front office hotel, dan memeriksa CCTV hotel.
Dirmanto melanjutkan, dari tempat kejadian perkara, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ujarnya.
Dirmanto menambahkan, penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani peneriksaan pada Senin, 16 Januri 2023. Dirmanto berharap Ferry Irawan bisa kooperatif dan mamenuhi panggilan penyidik tersebut.
"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.