Kamis 12 Jan 2023 13:28 WIB

Eks Pekerja PT KCN Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Bisa Bekerja

DLH DKI mencabut izin PT KCN karena pencemaran batu bara di kawasan Jakut.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Para eks pekerja PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, yang dicabut izinnya oleh DKI karena pencemaran batubara, protes di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1).
Foto: Zainur mahsir ramadhan/Republika
Para eks pekerja PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, yang dicabut izinnya oleh DKI karena pencemaran batubara, protes di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tujuh bulan mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN), karena terbukti melakukan pencemaran batu bara di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Kini, para eks pekerja PT KCN menggeruduk kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

 

Para eks pekerja bongkar muat itu menuntut dikembalikan hak untuk bekerja. Mereka meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk membuka kembali aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut.

"Tujuh bulan kami gak ada pekerjaan, aktivitas. Hanya satu tuntutan kami agar kami bisa kembali bekerja," kata perwakilan dari pengguna jasa pelabuhan (penjaspel) Marunda, Fudi saat demo di depan Balai Kota DKI.

Para pendemi yang juga tergabung dalam tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Marunda, menyinggung Heru Budi yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakut. Mereka, meminta Heru untuk membatalkan pencabutan izin operasional PT KCN yang ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Juni 2022.

"Tolonglah warga Jakarta Utara ini dapatkan pekerjaan, 2.000 tenaga kerja menganggur sejak tujuh bulan lalu," kata orator di atas mobil komando.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui DLH DKI saat era Anies Rasyid Baswedan mencabut izin lingkungan PT KCN karena pencemaran batu bara di Jakut. DLH DKI melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakut memberi tindakan itu karena perusahaan tidak memenuhi sanksi administratif sesuai waktu yang dijanjikan.

Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif. "Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement