REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah isu kliennya bakal keluar negeri hingga akhirnya ditangkap KPK. Ia merasa tuduhan itu harus bisa dibuktikan secara konkret. Petrus meyakini tidak ada indikasi yang menunjukkan Lukas akan kabur ke luar negeri. Ia menganggap kabar tersebut sebagai fitnah belaka.
"Kalau Bapak Lukas mau ke luar negeri apa yang dikasihnya, jadi jangan fitnah. Kalau benar Bapak mau pergi ke luar negeri ada nggak di tas dia, di dompet dia ada paspor," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (11/1/2023) tengah malam.
Petrus menjamin kliennya tidak ada niatan kabur dari proses hukum. Ia mengeklaim kliennya siap menghadapi penegakan hukum yang berlaku.
"Jangan menyebar fitnah. Bapak lukas itu tidak ada niatan. Beliau mengatakan siap menghadapi proses hukum sepanjang sehat," ujar Petrus.
Petrus malah balik menuding pihak yang menuduh Lukas akan kabur ke luar negeri. Menurut dia, tuduhan tersebut mestinya didukung dengan bukti. "Jadi kalau tuduhan KPK bahwa Lukas mau melarikan diri ke luar negeri tolong tunjukkan indikasinya apa. Apakah pas beliau berangkat ada paspor? Ada mata uang asing? Atau rupiah dalam jumlah banyak yang bisa dikurskan? Ini tidak ada sama sekali jadi jangan menyebar fitnah," kata Petrus menegaskan.
Sebelumnya, isu soal rencana kabur Lukas ke luar negeri diembuskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sempat meminta bantuan Polda Papua, Korps Brimob, Kepala BIN Daerah Papua untuk ‘menghalangi’ Lukas Enembe berangkat ke Mamit, Tolikara.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit, Tolikara melalui Bandar Udara (Bandara) Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan (kabur) meninggalkan Indonesia,” kata Firli kepada Republika, Selasa (10/1/2023).
KPK tercatat sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua, dan Batam. Pemeriksaan saksi ataupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Kini, Lukas menjalani perawatan di RSPAD.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.