Kamis 12 Jan 2023 15:20 WIB

Polisi Sudah Tiga Kali Tangkap Revaldo Terkait Narkoba

Polda Metro Jaya menyita ganja dan sabu saat menangkap aktor Revaldo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.
Foto: Dok pribadi
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa dua jenis narkotika saat menciduk aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo. "Barang bukti yang berhasil kami sita sabu dan ganja," ujar Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander di Jakarta, Kamis (12/1/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 04.30 WIB . "Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," katanya.

Zulpan mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut. "Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.

Penangkapan itu menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pada 20 Juli 2010, yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement