Polisi Tangkap Komplotan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga dari lima tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga dari lima tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 | Foto: Republika/Dadang Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Toni Hermanto mengungkapkan pihaknya telah menangkap komplotan pencuri yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2012. Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Toni menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan, karena dari lima tersangka baru tiga yang tertangkap.

"Alhamdulillah semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini," kata Toni di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Penangkapan para tersangka memang terbilang cukup lama. Bahkan hampir satu bulan setelah kejadian. Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, lamanya waktu penangkapan tak lain karena para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.

Totok menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Termasuk yang menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.

Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp 730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan mampu menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.

Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di Pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adeknya. Tersangka ketiga mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, lanjut Totok, sudah disita oleh petugas.

"Termasuk BB tiga senjata api dari suadara NT sudah kami sita," ujarnya. Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pohaknua telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.

Totok mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman. Ia mencontohkan tersangka NT yang merupakan residivis dan sudah lima kali menjalani hukuman. Kemudoan tersangka ASN pernah tiga kali menjalani hukuman, dan tersangka AJ pernah tiga kali dihukum.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark