REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang laki-laki paruh baya berinisial SM (50 tahun) di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) diciduk kepolisian pada Kamis (12/1/2023). SM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinsial EF (16). Kejadian pencabulan kepada anak perempuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 06.15 WIB.
"Korban diajak main ke tempat tersangka lalu tersangka, melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ujar Kasie Humas Polres Metro (Polrestro) Jaksel, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Menurut Nurma, mendapat perlakuan yang menjijikkan tersebut, korban EF pulang dan mengadukan perbuatan SM kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, sambung dia, ayah korban berinisial J langsung melaporkan perbuatan SM ke Polrestro Jaksel.
"Sekitar pukul 10.00 WIB korban pulang ke rumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban tidak terima," kata Nurma.