REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang laki-laki paruh baya berinisial SM (50 tahun) di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) diciduk kepolisian pada Kamis (12/1/2023). SM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinsial EF (16). Kejadian pencabulan kepada anak perempuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 06.15 WIB.
"Korban diajak main ke tempat tersangka lalu tersangka, melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ujar Kasie Humas Polres Metro (Polrestro) Jaksel, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Menurut Nurma, mendapat perlakuan yang menjijikkan tersebut, korban EF pulang dan mengadukan perbuatan SM kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, sambung dia, ayah korban berinisial J langsung melaporkan perbuatan SM ke Polrestro Jaksel.
"Sekitar pukul 10.00 WIB korban pulang ke rumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban tidak terima," kata Nurma.
Dia menuturkan, pelaku SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan Polrestro Jaksel. Pihaknya juga akan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta melakukan visum. "Merujuk korban ke P2TP2A, melakukan visum et repertum," ucap Nurma.
Akibat perbuatannya, SM disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.