REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai seorang pimpinan yang berkeinginan terus berkuasa padahal itu bertentangan dengan konstitusi di negaranya?
Apakah itu boleh? Dalam kondisi atau alasan apa seorang pemimpin boleh mempertahankan masa kepemimpinannya atau memperpanjang kepemimpinannya? Dan dalam kondisi atau alasan apa seorang pemimpin tidak boleh terus-menerus berkuasa?
Pakar Fiqih yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta KH Mustain Nashoha mengatakan menginginkan jabatan terlalu berlebihan atau serakah terhadap jabatan merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam. Kendati demikian, menurutnya, boleh saja bagi seseorang yang ingin menjabat atau memimpin untuk kesekian kalinya asal tidak melanggar aturan yang berlaku dalam syariat Islam dan aturan negara yang berlaku.
Dalam kitab Riyadhus Shalihin juga disebutkan di dalam Shahih al Bukhari dan Sahih Muslim dijelaskan Nabi SAW berkata pada seorang sahabat bernama Abu Sa'id Abdurrahman bin Samurah yang isinya adalah Nabi SAW melarang seorang Muslim meminta kekuasaan.
Sebab bila seseorang diberi kekuasaan tanpa memintanya, maka Allah SWT akan menolongnya dalam menjalankan kekuasaan tersebut. Namun, bila seseorang diberi kekuasaan karena meminta, maka orang tersebut akan diberikan beban dalam menjalankan kekuasaan itu.
"Jadi kalau misalnya kekuasaan itu memang diinginkan rakyat ya tidak apa-apa. Misalnya, kita tidak ingin tapi kita dipilih diminta menjadi pejabat tertentu ya tidak apa-apa. Kita harus siap kalau diminta. Tapi kalau menginginkan sendiri itu sebaiknya jangan dalam syariat Islam. Tidak dicintai Nabi Muhammad SAW," kata Kiai Musta'in kepada Republika.co.id pada Kamis (12/1/2023).
Dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Imam Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan barangsiapa yang mencari kekuasaan dengan berlebihan atau tamak kekuasaan, maka orang tersebut tidak akan pernah mendapat pertolongan dari Allah SWT. Orang yang tidak mendapat pertolongan Allah, maka dia tidak akan diberi kemudahan dalam menjalankan kepemimpinannya.