REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilu 2024 tersisa satu tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, mempertanyakan penguatan dan pengamanan data center di Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apalagi, ia menuturkan, data Dukcapil diketahui dipakai lebih dari 3.000 lembaga-lembaga pemerintah dan swasta, bahkan perbankan nasional. Junimart pun mengingatkan, tahun lalu sempat terjadi data center yang down selama dua hari.
Saat itu, ketidakmampuan membuat semua kelabakan akibat kondisi tersebut. Maka itu, ia mempertanyakan, ketika ini terjadi lagi kemudian hari, terutama ketika pemilu, apakah Kemendagri sudah mempunyai satu konsep penanganan.
"Dalam rangka penguatan dan pengamanan data center serta pengamanan datanya," kata Junimart, Kamis (12/1/2023).
Baca juga : Kabar Loloskan Partai Gelora, Ketua KPU: Tidak Ada, Sudah Saya Cek
Awal tahun lalu, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengaku sudah empat kali mengajukan penambahan anggaran untuk peremajaan perangkat. Yaitu, mulai 2019, 2020, 2021 dan 2022. Namun, empat kali usulan tidak sekalipun dipenuhi Kementerian Keuangan.
Junimart menekankan, jika kondisi seperti itu terjadi kembali bisa sangat fatal akibatnya. Karenanya, ia merasa, perlu langkah antisipasi agar hal-hal ini tidak terjadi lagi, sehingga perlu penguatan dan pengamanan data center di Dukcapil.
Selain itu, Junimart juga mempertanyakan kartu tanda penduduk (KTP) yang akan jadi syarat paling utama untuk seseorang bisa memberikan hak suaranya. Karena selama ini memang masih terdapat dua jenis KTP yang berlaku di Indonesia.
Pertama, KTP yang berwarna biru muda dan dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) serta KTP berwarna orange untuk warga negara asing (WNA). Dia berharap, kedua jenis KTP tersebut dikomunikasikan oleh Kemendagri ke KPU dan Bawaslu.
Baca juga : Kabar Istana Intervensi Loloskan Partai Gelora, Mahfud MD: Berita Hoaks
Junimart menambahkan, di Indonesia banyak orang asing yang memiliki KTP. Itu berarti, ada NIK walaupun dikatakan orang asing. Walaupun secara undang-undang disebut warga negara asing (WNA), seperti apa posisinya ketika memiliki KTP.
"Ini harus disosialisasikan kepada TPS dan KPPS," ujar Junimart.