Jumat 13 Jan 2023 12:35 WIB

Menperin Pastikan Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik

Airlangga Hartarto menyebut insentif nilainya Rp 5 triliun.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Raker tersebut membahas realisasi anggaran Kementerian Perindustrian triwulan III tahun anggaran 2022, serta strategi peningkatan daya saing industri pembangunan kapal, kedirgantaraan didalam negeri, pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, serta kebijakan percepatan kendaraan listrik dan industri baterai di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Raker tersebut membahas realisasi anggaran Kementerian Perindustrian triwulan III tahun anggaran 2022, serta strategi peningkatan daya saing industri pembangunan kapal, kedirgantaraan didalam negeri, pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, serta kebijakan percepatan kendaraan listrik dan industri baterai di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, pemerintah akan melanjutkan rencana pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik. Kendati demikian, menurut dia, kebijakan dan skema insentif yang akan diputuskan terkait hal ini masih dalam tahap finalisasi.

"Pasti jadi, pasti jadi. Masih finalisasi tapi pasti jadi… Skemanya masih difinalisasi," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk kendaraan angkutan umum listrik, seperti bus.

"(Insentif untuk kendaraan umum) dikasih, dikasih," kata dia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pemberian insentif kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun masih terus dimatangkan.

"Lagi dimatengin. (Pembahasan) Perlu sedikit lagi," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih membahas terkait mekanisme pemberian insentif kendaraan listrik.

"Iya, mekanismenya masih perlu dibahas," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan angkutan umum listrik. Besaran insentif yang akan diberikan itupun masih dikalkulasi. Jika sudah dihitung, Jokowi berjanji akan menyampaikannya kepada masyarakat.

Pada Rabu (21/12/2022) ia mengatakan insentif untuk angkutan umum selama produksinya di dalam negeri tentunya akan punya hitungan berbeda. Saat sudah selesai hitung-hitungan dan final keputusan baru akan disampaikan.

Jokowi berharap, pemberian insentif tersebut bisa mendorong perkembangan industri mobil dan motor listrik di Tanah Air. Menurutnya jika industri kendaraan listrik sudah berkembang, maka penerimaan negara melalui pajak pun akan meningkat.

"PNBP pasti bertambah dan yang paling penting akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik ini guna mendukung transisi energi. Ia menjelaskan, dibutuhkan pengembangan pasar agar jumlah mobil listrik bisa mencapai minimal 20 persen atau sebanyak 400 ribu unit pada 2025.

"Nah ini nanti bukan subsidi tapi insentif kita berikan dalam rupiah tertentu ini sedang bicara dengan ibu Menteri Keuangan nilainya Rp 5 triliun nanti dibagi motor berapa mobil berapa, bus kita akan pertimbangkan juga," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan insentif Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid. Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp 8 juta dan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement