Jumat 13 Jan 2023 13:42 WIB

Benny Wenda Desak Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud: Kita Gak Mau Tahu

Mahfud sebut pemerintah dikritik karena seolah takut oleh Lukas dan gengnya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sesuai proses hukum. Ia pun tidak memedulikan desakan pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda yang meminta untuk membebaskan Lukas Enembe.

“Kita gak mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama. Kita dikritik rakyat terus seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya. Ya kita selidiki seberapa besar sih,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga

Menurut Mahfud, banyak tokoh Papua, baik tokoh masyarakat maupun tokoh adat yang juga meminta agar hukum ditegakkan terhadap Lukas Enembe. Saat ini, kondisi di Papua pun disebutnya juga sudah kondusif.

Mahfud juga mengatakan, pemerintah tidak akan mendalami dugaan hubungan antara Lukas Enembe dan Benny Wenda. Sebab, hal itu urusan politik, bukan masalah korupsi dalam kaitannya yang menjerat Lukas Enembe. “Enggak. Itu urusan politik. Lain lagi itu. Bukan urusan korupsi. Gak ada kaitan dengan Benny Wenda. Urusan separatis lain,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud menyebut saat ini pemerintah tengah mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya berada di bawah pejabat-pejabat selain Lukas. “Kan ada uang otorisasinya oleh ini oleh ini, kita awasi lewat PPATK. Kalau itu digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, pengerusakan dsb akan kita ambil secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Benny Wenda menilai tuduhan korupsi terhadap Lukas Enembe merupakan kasus rekayasa yang dilakukan pemerintah. Karena itu, ia pun mendesak KPK agar membebaskan Lukas Enembe dari status tersangkanya. Menurut Benny, nyawa Lukas Enembe saat ini dalam bahaya.

“Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu,” kata Benny dalam akun media sosial Twitter miliknya.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan terkait tudingan rekayasa kasus terhadap Lukas Enembe. Benny juga menilai, penetapan tersangka dan juga penanganan terhadap Lukas Enembe itu tidak manusiawi karena sedang dalam kondisi sakit dan memerlukan bantuan medis.

Seperti diketahui, Benny Wenda adalah pentolan tinggi kelompok prokemerdekaan Papua dan Papua Barat. Pada 2002 silam, Benny pernah dijebloskan ke dalam penjara di Papua, karena dituding memprovokasi massa untuk melakukan kerusuhan dan pembakaran kantor Polisi.

Pada 2003, ia dengan bantuan sejumlah politikus prokemerdekaan lokal, dan aktivis internasional berhasil membawa Benny keluar Indonesia melalui Papua Nugini menuju Inggris. Pada 2011, Polri sempat menerbitkan status red notice dan perintah penangkapan terhadapnya.

Namun, suaka politik yang diterimanya dari Pemerintah Inggris, membuat interpol tak dapat melakukan penangkapan. Pada 1 Desember 2019 lalu, dari pengasingannya Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Benny pun mengumumkan pemerintahan sementara Papua. Beberapa saat setelah deklarasi kemerdekaan itu dilakukan, terjadi sejumlah kerusuhan di beberapa wilayah di Papua.

Sementara itu, penangkapan Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) di Jayapura terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD Pemprov Papua.

Baca juga : Bagaimana Peluang Puan Jadi Capres, Pengamat: Berat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement