Angka Pernikahan Dini di Batang Meningkat Lima Tahun Terakhir
Red: Yusuf Assidiq
Buku nikah (ilustrasi). | Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Selama 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerima 380 permohonan dispensasi nikah dari masyarakat. Angka ini meningkat hampir 400 persen dibanding 2021 yang sebanyak 73 permohonan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin mengatakan, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.
"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," kata dia, Jumat (13/1/2023).
Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.
"Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang dan Dinkes Batang.
Apalagi, kata dia, kedua instansi tersebut juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.
"Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian namun perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak," katanya.