REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik soal sistem pemilihan legislatif (pileg) antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup terus bergulir. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang sebelumnya memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup, kini menyampaikan permohonan maaf atas prediksinya yang membuat gaduh itu.
Haysim menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Permintaan maaf itu dilontarkan seusai anggota dan pimpinan Komisi II bertubi-tubi menyalahkan Hasyim terkait prediksinya tersebut.
"Saya sebagai pribadi, memohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," kata Hasyim di pengujung rapat kerja.
Hasyim menyebut, dia sebenarnya tidak bermaksud ingin menimbulkan polemik ketika mengomentari gugatan uji materi yang sedang berproses di MK itu. Dia pun mengaku bakal mengambil hikmah atas peristiwa ini. "Mohon maaf sekali lagi," ujarnya.
Prediksi Hasyim bahwa MK akan memutuskan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup disampaikan pada penghujung tahun lalu. Dia menyampaikan hal itu agar para bakal calon anggota legislatif (caleg) tidak terburu-buru mempromosikan diri, karena tidak ada gunanya apabila MK memutuskan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya coblos partai.
MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka. Para penggugat, yang salah satu di antaranya merupakan kader PDIP, meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945 dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup.
Ketika prediksi Hasyim atas sistem pileg itu mencuat, Hasyim dinilai berpihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup. Buntutnya, delapan partai parlemen menyatakan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup. Hanya PDIP yang tidak ikut karena partai berlambang banteng moncong putih itu mendukung pileg kembali ke sistem proporsional tertutup.
Komitmen terbuka
Sebelum Hasyim meminta maaf atas pernyataannya, dia menyatakan KPU berkomitmen melaksanakan pileg dengan sistem proporsional terbuka. Bahkan, komitmen itu termaktub dalam kesimpulan rapat kerja. "KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," demikian bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.
Kesimpulan poin empat ini tak terlepas dari perdebatan sengit dalam ruang rapat kerja hingga membuat rapat molor dua jam. Komisi II awalnya mengusulkan agar poin empat itu turut menyertakan komitmen Mendagri terhadap sistem proporsional terbuka. Mendagri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat kerja tersebut menolak diikutsertakan karena pemerintah tidak ingin mendahului putusan MK.
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah menilai sistem proporsional terbuka masih sistem yang paling tepat diterapkan. Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Menurut Hurriyah, proposional terbuka masih cocok dengan kondisi Indonesia saat ini lantaran pemilu menerapkan sistem pemilihan langsung. Selain itu, rakyat juga sudah terbiasa memilih caleg sejak sistem proporsional terbuka diterapkan pada Pemilu 2009.
"Proporsional terbuka dengan kelemahan dan kelebihannya saya kira masih tepat untuk kondisi Indonesia saat ini. Dan sistem ini kan membawa spirit memperkuat kedaulatan rakyat sebagai pemilih," kata Hurriyah kepada Republika.co.id, Jumat (13/1/2023).