REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari membantah, pihaknya menginstruksikan KPU daerah (KPUD) meloloskan partai politik (parpol) tertentu sebagai peserta Pemilu 2024. Caranya dengan mengubah data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Enggak ada ya (instruksi dari KPU pusat. Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu," ujar Hasyim kepada wartawan usai beraudiensi dengan pimpinan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) di Kelenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Hasyim mengatakan, selama ini, pertemuan yang dilakukan oleh KPU pusat dan KPU daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ditujukan untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait dengan kepemiluan. Di samping itu, Hasyim pun menyampaikan, pertemuan antara KPU pusat dan daerah merupakan forum yang bersifat terbuka.
"Saya kira teman-teman (wartawan) yang ngepos di Media Center KPU RI pada bulan November sampai pengujung Desember itu kan sering menyaksikan teman-teman KPU daerah berkunjung ke KPU pusat untuk konsultasi. Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu," ujarnya.
Hasyim juga menyampaikan tidak ada intimidasi ataupun paksaan apa pun yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPU daerah. "Sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi, paksaan, saya kira enggak ada karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU," ucap Hasyim.
Sebelumnya, dugaan tentang adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menyampaikan, pihaknya mendapatkan dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pada masa itu, perintahnya adalah untuk membantu partai politik tertentu, yaitu Partai Gelora dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan (perubahan data hasil verifikasi faktual) di 24 provinsi," ujar Hadar.