Membangun Kesadaran, Kunci Utama Mencegah Pernikahan Anak

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Buku nikah (ilustrasi)
Buku nikah (ilustrasi) | Foto: ANTARA

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin mengungkapkan, pihak Pengadilan Agama tidak bisa bekerja sendiri untuk mencegah pernikahan usia anak. Menurutnya, semua pihak harus mengambil peran dalam upaya mencegah dan menurunkan angka pernikahan anak.

Kunci utamanya, lanjut Anwar, adalah dengan membangun kesadaran. Misalkan para tokoh agama, perlu dibangun kesadarannya untuk tidak gampang memfasilitasi pernikahan secara agama atau kawin siri. "Karena itu harus dibangun kesadaran para tokoh agama," kata Anwar kepada Republika, Jumat (13/1/2023).

Kemudian, orang tua juga perlu dibangun kesadarannya agar tidak malah memfasilitasi anaknya melakukan pernikahan di bawah umur. Apalagi berdasarkan undang-undang yang ada, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Karena ketika memutuskan menikah, kedua calon pengantin harus sudah siap baik dari sisi fisik, psikis, maupun ekonomi.

Anwar melanjutkan, pihak sekolah juga harus bisa membangun kesadaran dan pemahaman anak-anak terkait bahaya menikah di usia anak. Karena bukan tidak mungkin anak yang menikah di bawah umur bisa mengalami gangguan kesehatan reproduksi.

Anwar melanjutkan, pola pengasuhan juga memiliki peran penting dalam upaya mencegah pernikahan anak. "Karena bisa jadi karena anak itu ditinggal orang tuanya menjadi pekerja migran, pola asuhnya tidak tepat, anak terjerumus pergaulan bebas hingga hamil," ujarnya.

Terkait


Diyanet Turki: Usia 18 Tahun Ideal untuk Menikah Menurut Islam

Sepanjang 2022, 47 Pasangan Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

LPA Jatim Dampingi Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

Orang Tua yang Nikahkan Anaknya dengan Pria Mengaku Imam Mahdi Jadi Tersangka

Covid-19 Turut Pengaruhi Tingginya Angka Pernikahan Anak di DIY

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark